IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 8 Juli 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menahan YP, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, pada Selasa (8/7/2025). YP diduga melakukan penyelewengan dana desa senilai Rp406 juta selama kurun waktu 2023–2024.
Plh Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa tersangka mencairkan dana desa dari rekening kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat lainnya. “YP memalsukan tanda tangan kepala desa dalam slip penarikan dana. Kepala desa tidak pernah merasa menandatangani slip tersebut,” jelasnya saat konferensi pers di kantor Kejari Sukoharjo.
Kecurangan ini terungkap setelah Sekretaris Desa (Sekdes) menemukan adanya pengurangan dana ratusan juta rupiah saat mengecek saldo rekening desa. Penyelewengan dana tersebut berdampak pada macetnya sejumlah program desa, seperti kegiatan nonfisik kelembagaan desa dan pembayaran honor untuk RT dan RW.
YP diketahui mencairkan dana desa secara bertahap selama satu tahun. Ia saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Solo. Penyidik menyatakan YP bertindak sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, merinci bahwa dana yang diselewengkan meliputi dana transfer APBD senilai Rp312 juta, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2023 senilai Rp65 juta, dan pendapatan asli desa sebesar Rp28 juta.
“Dana-dana itu seharusnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan desa. Namun, karena diselewengkan, sejumlah kegiatan tidak bisa berjalan. Bahkan honor ketua RT dan RW juga tidak tersalurkan,” ujar Bekti.
Lebih lanjut, Bekti menyebutkan bahwa tersangka juga memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran. Dalam penyidikan kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 25 saksi, termasuk kepala desa, perangkat desa, pengurus BPD, dan sejumlah ketua RT/RW.
YP dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kejari Sukoharjo juga tengah menelusuri aset milik tersangka untuk upaya pengembalian kerugian keuangan negara.







