Saturday, October 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kota Pendekar Makin Terkenal, Kini Giliran Kasus Korupsi Yang Mencuat

by Puthut
December 10, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kota Pendekar Makin Terkenal, Kini Giliran Kasus Korupsi Yang Mencuat

Tersangka (rompi merah muda)

Indonesiabuzz.com : Madiun, 10 Desembsr 2024 – Mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun, Sudarmadi ditetapkan oleh Kejari Kota Madiun menjadi tersangka kasus korupsi dalam penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos/Fasum di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL).

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti sehingga ditemukan tindak pidana terkait penyalahgunaan aset negara atau aset Pemerintah Kota Madiun,” ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna kepada awak media pada Senin (9/12/2024).

Dede menuturkan, kasus ini dimulai dari pihak pengembang PT. PLP yang mengajukan permohonan terkait pengembangan perumahan di Jl. Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro,

Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, pada tahun 2012.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

Pada waktu itu, piihak pengembang mengajukan pembangunan 38 unit rumah, berdasarkan penggabungan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun sesuai SKRK/advice planning (siteplan) yang dikeluarkan oleh Pemkot Madiun, maka pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang akan dibangun.

Namun pengembang ternyata telah memanipulasi data dokumen perizinan yakni dengan sengaja tetap menggunakan site plan versi pengembang yakni untuk 38 unit rumah.

“Sedangkan Kantor BPN Kota Madiun menyutujui permohonan dari pengembang untuk menerbitkan 38 SHGB tersebut yang seharusnya sebagian untuk Fasum (dijual),” lanjut Dede.

Dede menyebut pihak pengembang berusaha menyerahkan fasos/fasum beberapa kali (2016-2021). Namun tidak diterima Pemkot Madiun karena tidak sesuai dengan advice planning/siteplan yang ditetapkan.

“Pihak Pemerintah Kota Madiun mengharuskan pengembang menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun pihak pengembang telah membangun 3 unit rumah di atas lahan yang seharusnya dialokasikan untuk RTH,” terangnya.

“Sehingga menyebabkan kekurangan fasilitas untuk masyarakat, pengembang bahkan mengkomersialkan dengan menjual 3 unit rumah tersebut kepada konsumen dengan total nilai jual mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” imbuh Dede.

Selain Sudarnadi, ada dua tersangka lainnya, yaitu pihak pengembang Han Sutrisno dan M. Tomi Iswahyudi.

“Jadi selain Kepala Kantor ATR/BPN iniisial S juga ada dua tersangka lain dari pihak pengembang. Inisial HS dan TI,” tandas Dede.

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah turut memberika  pernyataan bahwa niat jahat pengembang perumahan yang melakukan manipulasi fasos dan fasum merugikan banyak pihak, yakni penghuni perumahan hingga negara (Pemkot).

“Jadi warga yang ada di perumahan seharusnya mendapatkan hak-haknya, kemudian Pemerintah bisa menunaikan kewajibannya untuk membangun atau mensejahterakan masyarakat perumahan tersebut serta bertambahnya aset Negara/Pemerintah Kota Madiun,” kata Dicky.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Puthut-Red)

Tags: korupsi di madiunKota Madiunkriminal madiunMadiun
Share224SendScan

Trending

Auto Draft
News

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

20 hours ago
Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS
News

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

20 hours ago
Wabup Madiun Resmikan Oksinerator untuk Kurangi Beban Sampah TPA
News

Wabup Madiun Resmikan Oksinerator untuk Kurangi Beban Sampah TPA

21 hours ago
Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

3 days ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

4 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

October 16, 2026
Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

October 16, 2026

TERPOPULER

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Debit Waduk Gajah Mungkur Menyusut, Jembatan Sesek Bambu di Wonogiri Pangkas Jarak 20 Kilometer

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In