IndonesiaBuzz: Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rancangan jadwal untuk putaran kedua Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada 14/1/2024. Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, mengungkapkan bahwa jadwal tersebut telah diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, menjawab persyaratan undang-undang.
Menurut Holik, KPU mematuhi perintah undang-undang dengan menyusun rancangan jadwal dan tahapan untuk Pilpres 2024 dua putaran. “Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan perintah undang-undang, kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undangnya demikian,” ujarnya usai acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024, seperti dilansir dari Antara.
Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Idham menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua Pilpres dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 17 Mei hingga 12 Juni 2024. Pasangan calon (paslon) diberi waktu untuk melakukan kampanye pada rentang tanggal 2 hingga 22 Juni 2024, diikuti oleh masa tenang dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2024.
Hari puncak pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan masa penghitungan suara berlangsung mulai tanggal 26 hingga 27 Juni 2024. Selanjutnya, dari tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Holik menekankan bahwa jadwal tersebut bersifat tentatif dan sangat tergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Rancangan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 mencakup pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. @cinde







