IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 September 2025 – Sebanyak 211 organisasi hak asasi manusia (HAM) dunia mengecam tindakan represif aparat keamanan Indonesia terhadap demonstran pada Kamis (28/8/25). Desakan ini disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis Forum Asia pada Minggu (31/8/2025) dengan judul “Pernyataan Bersama: melindungi hak berunjuk rasa, solidaritas internasional dengan Indonesia #stopkebrutalanpolisi”.
Aksi demonstrasi yang dimulai pada 28 Agustus melibatkan puluhan ribu peserta di berbagai kota, termasuk Jakarta, Manokwari, Semarang, Solo, Magelang, Medan, Bengkulu, dan Tegal. Para demonstran menuntut kenaikan upah minimum 8,5–10 persen untuk 2026, penghentian PHK massal, penghapusan outsourcing, reformasi pajak, serta pengesahan RUU perampasan aset koruptor. Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemotongan gaji anggota DPR RI 20–30 persen sebagai bentuk solidaritas dengan kondisi ekonomi rakyat.
Organisasi HAM menyoroti insiden kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat demo di Jakarta. KontraS mencatat 113 korban luka berat, tiga orang meninggal dunia, serta 734 orang ditangkap. Organisasi internasional menilai penggunaan kekerasan aparat bersifat berulang dan tidak proporsional.
Tujuh tuntutan utama organisasi HAM kepada pemerintah Indonesia antara lain:
- Kepolisian RI harus menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dan mematuhi standar nasional maupun internasional, serta menyelidiki petugas yang bertanggung jawab secara tidak memihak.
- Kompolnas melakukan pengawasan independen, menyelidiki kekerasan polisi pada 28 Agustus, dan merekomendasikan sanksi disiplin maupun pidana.
- Polri dan TNI menghentikan praktik penghilangan paksa serta memastikan perlindungan warga sipil yang ditahan sewenang-wenang.
- Komnas HAM melakukan investigasi cepat, transparan, dan imparsial terhadap semua kasus kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan pembunuhan di luar hukum.
- DPR RI melakukan pengawasan legislatif, memanggil Kapolri untuk pertanggungjawaban publik, dan mempercepat pembahasan undang-undang perlindungan buruh dan hak sipil.
- DPR harus meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED) dan mengadopsi undang-undang domestik terkait.
- Presiden RI secara terbuka mengutuk kekerasan polisi, menjamin hak berkumpul secara damai, dan memastikan persidangan terkait kekerasan demonstrasi dilakukan secara transparan.
Pernyataan bersama ini didukung organisasi HAM dari berbagai negara, termasuk KontraS, YLBHI, AJAR, FORUM-ASIA, ICW, LBH APIK, INFID, ILGA Asia, SAFEnet, dan ratusan lembaga lainnya di Asia, Eropa, dan Amerika. (red-)





