IndonesiaBuzz: Wonogiri, 10 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Wonogiri menggandeng pemerintah desa dan kelurahan untuk mempercepat layanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Langkah ini ditempuh guna mencegah penumpukan antrean warga di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kantor dinas terkait.
Percepatan layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 007/2026 tentang Percepatan Layanan Reaktivasi KIS PBI Jaminan Kesehatan. Berdasarkan data Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Wonogiri, sebanyak 56.324 kepesertaan PBI JK dinonaktifkan pada periode September–Desember 2025, disusul 69.586 kepesertaan pada Januari 2026. Dengan demikian, total kepesertaan yang dinonaktifkan mencapai 125.910 orang.
Kepala Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Wonogiri, Anton Tyas Harjanto, menjelaskan penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Informasi mengenai penonaktifan massal itu diterima pemerintah daerah pada Minggu (8/2/2026), yang kemudian memicu lonjakan kedatangan warga ke MPP dan kantor Dinsos PPKB P3A untuk mengadukan status kepesertaan mereka.
“Mengingat jumlahnya sangat besar, kami mengambil langkah cepat dengan mendekatkan layanan reaktivasi ke desa dan kelurahan,” kata Anton saat ditemui di kantornya, Senin (9/2/26).
Anton menjelaskan, mekanisme percepatan reaktivasi dilakukan dengan mendistribusikan layanan administrasi ke seluruh desa dan kelurahan. Warga cukup membawa salinan digital Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan berobat atau diagnosis penyakit dari dokter atau fasilitas kesehatan, yang dapat diperoleh di puskesmas.
Selanjutnya, petugas desa akan mengunggah dokumen tersebut ke aplikasi MPP Nyawiji Digital. Pengajuan reaktivasi ini berlaku bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Dinsos PPKB P3A sebelum diusulkan kembali ke Kementerian Sosial.
“Dengan cara ini, proses reaktivasi akan lebih efektif dan efisien. Harapannya tidak ada lagi penumpukan antrean di MPP atau kantor dinas,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran layanan, Pemkab Wonogiri juga melibatkan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Prestasi Wonogiri guna membantu proses pengunggahan dokumen digital.
Reaktivasi kepesertaan PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan. Secara umum, proses reaktivasi memerlukan waktu lima hingga tujuh hari. Namun, untuk kondisi darurat, reaktivasi dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam.
Kondisi darurat tersebut meliputi kebutuhan operasi segera, pasien rawat inap, atau perawatan rutin penyakit kronis seperti cuci darah. Warga dapat melaporkan kondisi darurat melalui call center Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri di nomor 0851-8681-7818.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos PPKB P3A Kabupaten Wonogiri, Sriyanto, menyebutkan mekanisme percepatan ini telah diterapkan dalam sejumlah kasus.
“Baru-baru ini ada pasien PBI JK dari Kecamatan Slogohimo yang harus menjalani operasi bedah di RS Moewardi Solo. Saat pendaftaran masih aktif, tetapi setelah tindakan diketahui nonaktif. Setelah kami koordinasikan dengan call center Kemensos, kepesertaan pasien tersebut aktif kembali dalam waktu kurang dari dua jam,” jelas Sriyanto.
Melalui skema pelayanan berbasis desa ini, Pemkab Wonogiri berharap akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap terjamin meski terjadi penyesuaian data kepesertaan di tingkat nasional. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







