IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 Oktober 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses. Langkah ini dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengejar target penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan percepatan agenda RDPU telah disepakati oleh pimpinan komisi bersama pimpinan kelompok fraksi. Semula, rangkaian penyerapan aspirasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada masa sidang berikutnya, November 2026.
“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Habiburokhman, sekitar 20 elemen masyarakat dijadwalkan memberikan masukan dalam rangkaian RDPU tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, antara lain organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, dan cendekiawan.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU agar berbagai pandangan dapat dipertimbangkan sebelum rancangan regulasi tersebut diselesaikan.
“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung untuk menyampaikan pandangan dan usulan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
Libatkan 20 Elemen Masyarakat untuk Serap Aspirasi
Percepatan RDPU pada masa reses menjadi langkah Komisi III untuk memperluas partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan ketentuan yang akan mengatur perampasan aset terkait tindak pidana.
Keterlibatan unsur mahasiswa, akademisi, advokat, dan cendekiawan juga membuka ruang bagi beragam perspektif dalam proses legislasi. Selain melalui forum tatap muka, mekanisme penyampaian masukan secara tertulis disediakan agar masyarakat dari berbagai daerah tetap dapat berpartisipasi.
Meski jadwal pembahasan dipercepat, penyerapan aspirasi menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan agar proses penyusunan regulasi tidak hanya berorientasi pada target waktu, tetapi juga mempertimbangkan pandangan publik.
DPR Targetkan RUU Rampung Paling Lambat 15 Desember
Target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelumnya disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Puan menyatakan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Target itu disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui rancangan tersebut menjadi RUU usul DPR.
“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan.
Dengan percepatan agenda RDPU, Komisi III DPR berupaya menjaga tahapan pembahasan tetap berjalan sesuai target yang telah disampaikan pimpinan DPR. Masukan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum RUU tersebut mencapai tahap pengambilan keputusan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengaturan perampasan aset yang terkait tindak pidana. Karena itu, proses legislasi diharapkan mampu menghasilkan ketentuan yang jelas, dapat diterapkan, serta tetap memperhatikan prinsip hukum dan perlindungan hak warga negara. @yudi







