IndonesiaBuzz: Semarang, 7 Okttober 2026 – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berkembang setelah polisi membongkar tempat kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan pengemasan sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah awalnya menangkap seorang pria berinisial AM (33) di kawasan Perumahan Candiroto, Kendal, Senin (5/10/2026) sore.
Dari tangan AM, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram. Pengembangan berdasarkan keterangan tersangka kemudian membawa petugas ke sebuah tempat kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, penangkapan AM dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengarah kepada AM.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat,” kata Yos, Rabu (7/10/26).

Delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat Dari tangan AM.
Sabu Dipecah Menjadi Paket Kecil
Polisi kemudian mendalami keterangan AM untuk mengungkap asal barang dan pola peredarannya.
Dari pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga menyebut mendapat perintah dari S, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan AM, tugasnya adalah memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya di alamat yang telah ditentukan.
AM disebut mendapatkan imbalan Rp400 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran upah tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening miliknya.
Kepada penyidik, AM juga mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali dengan jumlah yang berbeda.
Pengiriman pertama disebut sebanyak lima gram, sedangkan pengiriman kedua dan ketiga masing-masing sebanyak 10 gram.
Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk polisi untuk melakukan pengembangan terhadap V.
Polisi Bergerak ke Kaliwungu
Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, petugas bergerak menuju sebuah tempat kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu.
Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, polisi mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33).
“Pengembangan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33), di sebuah tempat kos di Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” jelas Yos.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, serta satu kotak sedotan berwarna hijau.
Upah Ratusan Ribu untuk Setiap 5 Gram
Dari pemeriksaan awal, VA mengaku mendapatkan sabu dari S yang hingga kini masih berstatus DPO.
Polisi menyebut VA memiliki peran yang serupa dengan AM, yakni menerima sabu untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah.
VA mengaku telah menerima barang sebanyak tiga kali. Pengiriman pertama sebanyak lima gram, pengiriman kedua 10 gram, dan pengiriman ketiga mencapai 100 gram.
“VA juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual,” kata Yos.
Sementara itu, LP dan BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan.
Keduanya disebut mendapatkan pola pemberian upah yang sama.
Polisi Kejar Pemasok
Yos menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan setelah seorang tersangka berhasil diamankan.
Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap AM kemudian menjadi dasar petugas untuk bergerak ke lokasi berikutnya hingga menemukan tiga tersangka lain dan puluhan paket sabu.
Dengan masih adanya satu orang berstatus DPO, polisi masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” kata Yuliyanto.
Ia mengimbau masyarakat tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Polisi bersama masyarakat bisa saling menjaga. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, sampaikan kepada kami. Tidak perlu mengambil tindakan sendiri, cukup berikan informasi dan biarkan petugas menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus tersebut kini masih dikembangkan penyidik. Polisi mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus memburu S yang disebut sebagai pihak yang memberikan perintah dalam jaringan tersebut. (Red. – HO Humas Polda Jateng).


