IndonesiaBuzz: Wonogiri, 7 Oktober 2026 – Kelangkaan Pertalite di sejumlah titik di Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah, ternyata berkaitan dengan praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Polisi mengungkap seorang warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, berinisial S (44), yang diduga menimbun 2.625 liter Pertalite untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Bukan sekadar membeli dalam jumlah besar, S diduga memiliki cara khusus untuk mengakali pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Ia menggunakan lima barcode MyPertamina milik orang lain serta nomor polisi berbeda saat melakukan pengisian.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, tersangka berulang kali mengisi Pertalite menggunakan kendaraan yang sama. Namun, identitas yang digunakan saat transaksi dibuat berbeda-beda.
“Pelaku melakukan pembelian BBM dengan menggunakan barcode MyPertamina dan Nopol yang berbeda dari identitas asli kendaraan miliknya,” kata Haris saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/26).

Konferensi pers Polres Wonogiri terkait praktik penimbunan BBM bersubsidi, di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/26), (foto: IndonesiaBuzz /yudi).
Tangki Pikap Dimodifikasi
Modus tersebut semakin leluasa karena mobil pikap yang digunakan S telah dimodifikasi. Kapasitas tangkinya diperbesar agar dapat menampung BBM lebih banyak dalam sekali pengisian.
“Mobil pikap yang digunakan tersangka untuk membeli BBM juga sudah dimodifikasi dengan tangki lebih besar,” ujar Haris.
Pertalite yang berhasil dikumpulkan kemudian disimpan di rumah tersangka. Setelah ada pesanan, BBM bersubsidi itu dijual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter.
Harga tersebut lebih tinggi Rp2.000 dibanding harga yang disebut polisi sebagai harga pembelian tersangka.
“Motif jelas, untuk mendapatkan keuntungan dari selisih Rp2 ribu itu,” kata Haris.
Warga Keluhkan Pertalite Langka
Praktik tersebut akhirnya terendus setelah masyarakat di sekitar SPBU Bulukerto mengeluhkan kelangkaan Pertalite.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap S di rumahnya pada Sabtu (3/10/2026) sore.
Dari rumah tersangka, polisi menemukan BBM yang telah ditimbun dalam jumlah besar. Total 2.625 liter Pertalite diamankan sebagai barang bukti.
Selain BBM, polisi menyita satu unit mobil pikap, sejumlah nomor polisi kendaraan palsu, beberapa barcode MyPertamina, satu unit handphone, 70 galon berkapasitas 15 liter, serta 45 jeriken berkapasitas 35 liter.
Empat Tahun Jalankan Bisnis Pertalite
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengungkap fakta lain. Menurut dia, praktik tersebut bukan baru dilakukan S.
Tersangka disebut telah menjalankan aksinya selama sekitar empat tahun.
“Tersangka ini beroperasi sudah kurang lebih empat tahun. Modusnya pertama kecil-kecil dahulu, kemudian sampai sebesar ini,” ujar Agung.
Polisi menilai praktik tersebut merugikan masyarakat karena BBM yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat secara merata justru ditimbun untuk mendapatkan keuntungan.
Kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta.
“Kerugian kurang lebih Rp60 juta,” kata Agung.
Terancam Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
S terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui lebih lanjut alur pembelian dan penjualan Pertalite yang dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).






