IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2026 – Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi proses hukum terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Syahganda, perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berada dalam rumpun kekuasaan kehakiman.
“Soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif. Nah, Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya,” kata Syahganda di Kantor Bakom, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Syahganda meminta seluruh pihak menunggu putusan yang akan dibacakan majelis hakim konstitusi. MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan perkara tersebut pada Selasa malam.
Syahganda, Putusan MK Diserahkan kepada Yudikatif
Syahganda mengatakan sikap Prabowo tersebut diketahuinya setelah mengikuti pertemuan dengan Presiden di Hambalang.
Ia menegaskan, Presiden menyerahkan sepenuhnya proses dan putusan perkara tersebut kepada lembaga yudikatif.
“Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu,” ujar Syahganda.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses persidangan di MK yang menguji persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gugatan Minta Gibran Didiskualifikasi
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam salah satu petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
MK dijadwalkan membacakan putusan atas perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) malam. Putusan majelis hakim konstitusi akan menentukan tindak lanjut atas gugatan yang diajukan para pemohon.
Hingga putusan dibacakan, seluruh pihak diminta menunggu proses dan keputusan yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. @yudi
