IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan terhadap Nusron telah dilayangkan penyidik dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci hari pemeriksaan.
“Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan ya, tapi kalau nggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya minggu ini,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Selasa (6/10/26).
Setyo memastikan surat panggilan tersebut telah dikirimkan kepada Nusron sejak pekan lalu. Ia meyakini surat tersebut sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK Ingatkan Kewajiban Hadir
Setyo menegaskan, pihak yang menerima panggilan penyidik memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan,” kata Setyo.
Namun, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali dari Nusron. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain mereka, KPK juga menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi HGB.
Pemanggilan Nusron Jadi Perhatian
Pemanggilan Nusron sebagai saksi menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan jajaran di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Meski demikian, status Nusron dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka. KPK juga belum menyampaikan adanya penetapan status hukum terhadap Nusron.
Pemeriksaan terhadap Nusron nantinya diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengurai rangkaian perkara, termasuk dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta mengungkap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut. @yudi




