IndonesiaBuzz: Surakarta, 6 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah melewati rangkaian persidangan dan pemeriksaan bukti, perhatian kini tertuju pada agenda pengucapan putusan. Berdasarkan jadwal resmi MK, putusan perkara tersebut akan dibacakan pada Selasa (6/10/26) pukul 20.00 WIB di Gedung I MK, Jakarta.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka didampingi sejumlah kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menguji kembali aspek keabsahan persyaratan tersebut, meski pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Dalil Pemohon, Keabsahan Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti proses pencalonan Pilpres 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dan dokumen yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan.
Para pemohon berpendapat persoalan tersebut perlu diperiksa secara substantif oleh MK. Mereka juga mengakui permohonan diajukan setelah melewati tenggat waktu normal pengajuan PHPU, tetapi meminta MK mengutamakan aspek keadilan substantif.
Pada pemeriksaan pendahuluan 21 September 2026, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya meminta kesempatan agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji melalui proses persidangan yang terbuka dan akuntabel.
Dalam sidang pembuktian pada 30 September, para pemohon menghadirkan sejumlah ahli dan saksi. Salah satu ahli yang memberikan keterangan adalah pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Bivitri berpendapat MK memiliki kewenangan yang dapat digunakan untuk memastikan keadilan substantif dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan ketatanegaraan tidak semestinya berhenti semata-mata pada persoalan prosedural.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menyampaikan pandangan berbeda mengenai perkara tersebut.
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan yang menurut mereka lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan daripada perselisihan hasil pemilu. KPU juga berpandangan bahwa permohonan tersebut diajukan setelah tahapan pemilu selesai dan pasangan Presiden-Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 telah dilantik.
Dalam sidang pembuktian pada Kamis (1/10/2026) mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari turut memberikan keterangan sebagai saksi. Ia membantah adanya cacat administratif dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Hasyim menjelaskan bahwa dokumen yang diterima KPU harus dinilai berdasarkan penerbitan oleh lembaga yang memiliki kewenangan serta dokumen yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan.
“Pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu,” ujar Hasyim dalam persidangan.
Ia juga membantah anggapan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dibuat untuk meloloskan calon tertentu. Menurut Hasyim, ketentuan tersebut berkaitan dengan masukan dari kementerian terkait mengenai persyaratan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pemerintah Beri Keterangan soal Dokumen Pendidikan
Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia pada Jumat (2/10/2026).
Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperjelas aspek pendidikan dan dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.
Dengan demikian, majelis hakim memperoleh keterangan dari berbagai pihak sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.
Jokowi Minta Proses Hukum Dihormati
Persoalan tersebut juga mendapat tanggapan dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Jokowi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Terkait riwayat pendidikan putranya, Jokowi sebelumnya menjelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan di luar negeri dan dokumen persyaratannya telah diterima KPU.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi pada 24 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pemeriksaan perkara yang masih berjalan di MK.
Putusan MK Dinanti
Rangkaian persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah berlangsung sejak pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, pembuktian pemohon, pembuktian termohon dan pihak terkait, hingga mendengarkan keterangan dari instansi pemerintah serta perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, majelis hakim MK akan menentukan sikap berdasarkan fakta persidangan, dokumen, serta argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak.
Putusan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyentuh dua persoalan sekaligus, keabsahan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran dan batas kewenangan MK dalam memeriksa persoalan pencalonan setelah tahapan pemilu dan pelantikan pasangan terpilih berlangsung.
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa malam,(6/10/26). Publik kini menunggu bagaimana sembilan hakim konstitusi menilai seluruh dalil, bukti, dan keterangan yang telah terungkap selama persidangan. @yudi



