IndonesiaBuzz: Surakarta, 5 Oktober 2026 – DPR RI bersama pemerintah merampungkan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU yang menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.
Penyelesaian pembahasan tingkat I dilakukan menjelang tenggat waktu pembentukan regulasi baru yang ditetapkan MK. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 mengamanatkan agar ketentuan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun untuk membentuk undang-undang baru. Dengan demikian, batas waktu pembentukan regulasi tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah dilakukan secara intensif melalui Panitia Kerja (Panja), tim perumus, dan tim sinkronisasi.
Panja mulai bekerja sejak dibentuk pada 14 September 2026. Selain pembahasan internal, DPR juga menggelar konsultasi publik pada 16-22 September 2026 untuk menyerap masukan dari masyarakat.
“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” kata Putih Sari dalam rapat pembahasan tingkat I, Senin (5/10/26) malam.
Atur Perlindungan Pekerja hingga PHK
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat cakupan pengaturan yang cukup luas. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan dan pemagangan, hingga penempatan serta perluasan kesempatan kerja.
Regulasi tersebut juga mengatur pekerja sektor informal dan penggunaan tenaga kerja asing.
Pada aspek hubungan kerja, RUU mencakup pengaturan mengenai pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tidak hanya itu, terdapat pula ketentuan mengenai dana cadangan pesangon, pengawasan ketenagakerjaan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Menurut Putih Sari, penyusunan regulasi baru diperlukan karena ketentuan mengenai ketenagakerjaan saat ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Salah satu regulasi utama yang menjadi rujukan selama ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami sejumlah perubahan.
“Sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah,” ujarnya.
Dikebut Jelang Tenggat MK
Pembahasan RUU tersebut berlangsung dalam waktu yang relatif intensif. Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi bahkan melanjutkan pekerjaan hingga lewat tengah malam untuk menyelesaikan penyusunan substansi RUU.
Putih Sari mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyusunan RUU tersebut. Namun, ia memastikan seluruh pihak telah berupaya maksimal untuk menghasilkan rumusan regulasi yang dapat menjawab kebutuhan ketenagakerjaan.
“Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang ini, namun Panja sudah berupaya secara maksimal selama beberapa hari, bahkan sampai lewat dini hari, untuk bisa menyempurnakan dan menghasilkan Rancangan Undang-Undang yang terbaik,” katanya.
Rampungnya pembahasan tingkat I menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Selanjutnya, RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Regulasi baru ini diharapkan dapat mengonsolidasikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam satu kerangka hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah. @yudi




