IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Oktober 2026 – Seorang bayi berusia 11 bulan berinisial REA meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ayah kandungnya, RPP (30). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kampung Lio, Jakarta Timur, pada Kamis (1/10/2026) malam.
RPP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra membenarkan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban. Menurut Andre, RPP berstatus menikah siri dengan ibu korban.
“Iya benar ayah kandung korban. Pelaku statusnya nikah siri,” kata Andre, Minggu (4/10/26).
Korban Dibawa ke Saksi dengan Kondisi Penuh Lebam
Kasus tersebut terungkap setelah RPP datang menemui seorang saksi berinisial S sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, tersangka menggendong REA yang tengah menangis dan meminta bantuan untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.
Saksi kemudian menanyakan kondisi korban. Menurut keterangan polisi, RPP awalnya mengatakan anaknya mengalami muntah-muntah.
Namun, keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan setelah saksi melihat wajah korban dipenuhi luka lebam. Ketika ditanya mengenai kondisi tersebut, RPP disebut memberikan jawaban bahwa korban tertimpa kipas angin.
“Jawaban pelaku berbelit-belit,” kata Andre.
Sekitar pukul 19.15 WIB, ibu korban tiba di rumah setelah pulang bekerja. Ia mendapati REA dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan wajah lebam.
Ibu korban kemudian menanyakan kondisi anaknya kepada RPP. Jawaban yang diberikan masih sama, yakni korban disebut tertimpa kipas angin.
Menurut keterangan ibu korban kepada polisi, luka pada wajah REA sebenarnya telah terlihat sejak sekitar dua hari sebelumnya. Ia juga menyebut RPP kerap memberikan jawaban berbelit-belit ketika ditanya mengenai kondisi anak tersebut.
Polisi Temukan Luka Lebam, Korban Dibawa untuk Visum
Kondisi korban yang dinilai tidak wajar kemudian dilaporkan oleh ketua RT kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menyebut seorang bayi meninggal dunia dengan kondisi wajah lebam dan pucat.
Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka lebam pada bagian mata sebelah kiri serta luka lebam di bagian kiri wajah yang disertai keluarnya darah.
“Dari hasil pengecekan oleh Tim Ident Polres Jakarta Timur ditemukan luka lebam pada mata sebelah kiri dan luka lebam sebelah kiri serta mengeluarkan darah,” ujar Andre.
Jenazah REA selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani visum guna mengetahui kondisi dan penyebab kematian secara lebih jelas.
Ayah Korban Jadi Tersangka
Polisi kemudian menetapkan RPP sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia kini ditahan di Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RPP disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk mengungkap secara utuh dugaan kekerasan yang dialami REA sebelum ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. @yudi







