IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik mendalami sejumlah proyek atau pengadaan barang dan jasa yang diduga dikerjakan atas arahan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi, Rabu (23/9/26).
Selain menelusuri proyek yang diduga diarahkan Yayat, penyidik mendalami pengadaan di Pemkab Bekasi yang dikerjakan pihak lain di luar Sarjan, pihak swasta yang sebelumnya telah divonis dalam perkara tersebut.
Sarjan sebelumnya divonis 3 tahun 3 bulan penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bekasi. Mereka antara lain mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah.
Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nur Chaidir.
Empat saksi dari pihak swasta turut diperiksa, yakni NES, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang saat itu menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.
KPK menyebut Ade Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi.
Menurut KPK, dugaan pemberian uang bermula setelah Ade Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Komunikasi dengan Sarjan diduga berkaitan dengan permintaan ijon atau uang proyek yang kemudian dilakukan secara rutin.
Permintaan tersebut diduga disampaikan Ade Kunang melalui ayahnya maupun pihak lain. KPK menduga total uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kunang dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026. Lembaga antirasuah menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada Agustus 2026.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta dugaan keterkaitan sejumlah proyek dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi. @yudi







