IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Sirajudin ditahan untuk masa 20 hari pertama. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/26), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Sirajudin kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 15.58 WIB.
“Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin sebelum masuk ke mobil tahanan.
KPK menyatakan akan memaparkan secara resmi kronologi OTT dan konstruksi perkara dalam konferensi pers. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga terdapat penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang berkaitan dengan proyek di wilayah Bolmut. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
“Pihak yang diamankan ada bupati, kepala dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta. Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR,” kata Budi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK.
Penahanan Sirajudin dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT. KPK selanjutnya akan menyampaikan konstruksi perkara, termasuk dugaan peran para pihak dan barang bukti yang telah diamankan, melalui konferensi pers. @yudi







