Saturday, June 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

by Yudi
June 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Empat terdakwa penyiaraman air keras terhadap Andrie Yunus, saat hadiri sidang perdana, di pengadilan militer, Rabu (29/4/26) siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 Juni 2026 – Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh Oditurat Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/26).

Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Oditur Militer Letkol TNI Chk Muhammad Iswadi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Kami memohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar Iswadi di hadapan majelis hakim.

BeritaTerkait

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan

KPK Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim, Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

Menurut oditur, unsur perencanaan menjadi faktor penting yang membedakan perkara ini dari tindak penganiayaan biasa. Tindakan para terdakwa dinilai dilakukan secara sadar dan terorganisasi sebagai bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap korban.

Dalam uraian tuntutan disebutkan bahwa para terdakwa diduga memiliki sentimen negatif terhadap Andrie Yunus karena menganggap aktivitas advokasi dan kritik yang dilakukan korban telah merendahkan serta mencederai kehormatan institusi TNI.

Salah satu peristiwa yang disebut menjadi pemicu adalah aksi interupsi yang dilakukan Andrie saat rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025. Selain itu, sikap kritis korban terhadap sejumlah kebijakan militer, gugatan terhadap Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai pernyataan yang dianggap bernuansa antimiliterisme disebut turut memperkuat motif para terdakwa.

Oditur Militer menilai tindakan tersebut merupakan bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar koridor hukum yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga berdampak serius terhadap citra institusi TNI.

“Perbuatan tersebut telah mengakibatkan luka berat pada korban sekaligus menciptakan kerugian reputasi yang sulit dipulihkan bagi institusi TNI di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap oditur.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga merencanakan penyiraman menggunakan cairan yang menyebabkan luka bakar berat terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menciptakan efek jera agar korban tidak lagi melontarkan kritik yang dianggap merugikan institusi militer.

Dalam menyusun tuntutan, Oditur Militer mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan.

Faktor yang memberatkan antara lain karena tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang menjadi pedoman moral serta profesionalisme setiap anggota militer.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai mencoreng nama baik institusi TNI dan menyebabkan korban mengalami luka berat.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyampaikan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia yang selama ini dikenal vokal mengkritisi berbagai isu keamanan dan militerisme di Indonesia.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan militer, sekaligus menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat sipil yang mengawal proses peradilan tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional terkait penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana, dengan ancaman pidana yang lebih berat dibanding tindak penganiayaan biasa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. @yudi

Tags: Air KerasAktivis KontraSAndrie Yunuspenganiayaanpenyiraman
Share219SendScan

Trending

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis
Halo Jatim

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis

12 hours ago
Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan
News

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan

14 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Mursid Mudiantoro Pimpin Pembelaan Thariq Megah di Sidang Tipikor

15 hours ago
Sparta Pena Bidik Kemenangan Kedua Saat Hadapi Bank Jatim
Halo Jatim

Sparta Pena Bidik Kemenangan Kedua Saat Hadapi Bank Jatim

16 hours ago
Sparta Pena FC Bungkam PKDI 5-3, Kokoh di Puncak Grup D
Halo Jatim

Sparta Pena FC Bungkam PKDI 5-3, Kokoh di Puncak Grup D

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis

June 5, 2026
Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan

June 5, 2026

TERPOPULER

Sasana Soerjo Ngawi Sapu Bersih Enam Medali Emas di Kejuaraan Shaduk Jotos Magetan

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

Desa Batur Banjarnegara Sembelih 399 Hewan Kurban, Tradisi Gotong Royong Warga Jadi Sorotan Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In