IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 Juni 2026 – Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh Oditurat Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/26).
Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Oditur Militer Letkol TNI Chk Muhammad Iswadi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Kami memohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar Iswadi di hadapan majelis hakim.
Menurut oditur, unsur perencanaan menjadi faktor penting yang membedakan perkara ini dari tindak penganiayaan biasa. Tindakan para terdakwa dinilai dilakukan secara sadar dan terorganisasi sebagai bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap korban.
Dalam uraian tuntutan disebutkan bahwa para terdakwa diduga memiliki sentimen negatif terhadap Andrie Yunus karena menganggap aktivitas advokasi dan kritik yang dilakukan korban telah merendahkan serta mencederai kehormatan institusi TNI.
Salah satu peristiwa yang disebut menjadi pemicu adalah aksi interupsi yang dilakukan Andrie saat rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025. Selain itu, sikap kritis korban terhadap sejumlah kebijakan militer, gugatan terhadap Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai pernyataan yang dianggap bernuansa antimiliterisme disebut turut memperkuat motif para terdakwa.
Oditur Militer menilai tindakan tersebut merupakan bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar koridor hukum yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga berdampak serius terhadap citra institusi TNI.
“Perbuatan tersebut telah mengakibatkan luka berat pada korban sekaligus menciptakan kerugian reputasi yang sulit dipulihkan bagi institusi TNI di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap oditur.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga merencanakan penyiraman menggunakan cairan yang menyebabkan luka bakar berat terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menciptakan efek jera agar korban tidak lagi melontarkan kritik yang dianggap merugikan institusi militer.
Dalam menyusun tuntutan, Oditur Militer mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan.
Faktor yang memberatkan antara lain karena tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang menjadi pedoman moral serta profesionalisme setiap anggota militer.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai mencoreng nama baik institusi TNI dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyampaikan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia yang selama ini dikenal vokal mengkritisi berbagai isu keamanan dan militerisme di Indonesia.
Putusan majelis hakim dalam perkara ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan militer, sekaligus menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat sipil yang mengawal proses peradilan tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional terkait penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana, dengan ancaman pidana yang lebih berat dibanding tindak penganiayaan biasa.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. @yudi







