IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Februari 2026 – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Rapat konsultasi tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/26).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal serta Sari Yuliati. Turut hadir pimpinan Komisi VIII DPR RI, Komisi IX DPR RI, dan Komisi XI DPR RI, serta perwakilan dari pemerintah.
Dalam membuka rapat, Dasco menyampaikan bahwa rapat konsultasi tersebut bersifat terbuka untuk umum, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR RI.
“Izinkan saya membuka pertemuan konsultasi pada hari ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim. Selanjutnya saya ingin meminta persetujuan tentang sifat rapat konsultasi. Sesuai Pasal 276 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, setiap rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup,” ujar Dasco. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat.
Dasco menjelaskan, DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 259 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Atas dasar kewenangan tersebut, pimpinan DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI dengan perwakilan pemerintah sebagai respons atas dinamika yang berkembang di masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI Jaminan Kesehatan.
“PBI merupakan program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat tidak mampu berupa jaminan kesehatan nasional, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berobat,” kata Dasco.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua masyarakat berhak menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, sehingga diperlukan tata kelola yang tepat agar bantuan benar benar menyasar kelompok yang berhak.
“Karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” ucapnya.
Melalui rapat konsultasi tersebut, DPR RI berharap pemerintah dapat menyampaikan penjelasan komprehensif sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan agar kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat kurang mampu. @yudi







