IndonesiaBuzz: Wonogiri, 25 Januari 2026 – Unit Reserse Kriminal Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Wonogiri bergerak cepat mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian yang terjadi di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Seorang pria berinisial MIW (28) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah seorang warga bernama Tarti, yang beralamat di Bakalan RT 02/03, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban secara diam diam tanpa izin dengan tujuan melakukan pencurian.
Kapolsek Purwantoro IPTU Nugroho Setyo Hartono, menjelaskan, aksi pelaku diketahui langsung oleh pemilik rumah yang saat itu berada di dalam rumah. Korban kemudian berteriak sehingga membuat pelaku panik dan melarikan diri ke arah belakang rumah.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berkat kerja sama yang solid, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Nugroho.
Pelaku diamankan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang masih berada di wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bilah sabit yang diduga digunakan untuk merusak kunci pintu rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu menggunakan sabit, kemudian berusaha mengambil barang berharga. Namun, aksinya gagal setelah dipergoki pemilik rumah sebelum sempat membawa hasil curian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi respon cepat jajaran Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan warga secara profesional dan bertanggung jawab,” Ujar AKP Anom, Minggu (25/1/26).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Purwantoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana juncto Pasal 17 KUHPidana tentang percobaan pencurian.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan Polri diharapkan terus terjaga demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Wonogiri. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







