IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Menjelang Tahun Baru 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengusulkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi atau LPG melon dari Rp 20.000 menjadi Rp 30.000 per tabung. Usulan ini disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai respons atas kebijakan pencabutan subsidi ongkos angkut oleh PT Pertamina.
Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, menjelaskan bahwa kenaikan harga diusulkan karena sejak Juli 2024, Pertamina tidak lagi memberikan subsidi ongkos angkut kapal dari Tarakan ke Nunukan.
“Biaya angkut yang sebelumnya ditanggung Pertamina kini dibebankan ke agen, sehingga terjadi penolakan dari mereka. Hal ini mendasari usulan kenaikan HET ke Gubernur Kaltara,” ungkap Hanafiah saat ditemui, Senin (30/12/2024).
Hanafiah menyebutkan bahwa Pemkab Nunukan telah menggelar audiensi dan rapat bersama agen serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) untuk merumuskan usulan ini.
“Kami sudah menyampaikan usulan kenaikan ini dan sekarang menunggu persetujuan dari Gubernur Kaltara,” katanya.
Akibat pencabutan subsidi sebesar Rp 10.300 per tabung, agen-agen LPG melon mengeluhkan tingginya beban biaya angkut. Skema margin pangkalan yang berlaku saat ini dianggap tidak mampu menutupi beban tersebut, sehingga memicu kebutuhan untuk menyesuaikan harga jual.
Dalam usulan terbaru, komponen HET LPG melon dirancang dengan mempertimbangkan kenaikan ongkos angkut laut dan darat. Rinciannya:
- Harga Dasar: Rp 11.550 per tabung
- Margin Agen: Rp 1.200
- Ongkos Angkut Laut dan Darat: Rp 13.550
- Margin Pangkalan: Rp 4.000
Dengan formula ini, harga jual di tingkat konsumen diusulkan menjadi Rp 30.000 per tabung.
Hingga saat ini, Pemkab Nunukan masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltara terkait usulan tersebut.
Kenaikan harga ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan ongkos angkut yang membebani agen sekaligus menjaga distribusi LPG melon di wilayah Nunukan tetap lancar. @wara-e







