Surabaya, 12 Desember 2023 – Kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti pada Rabu, 4 Oktober 2023, tak kunjung disidang di pengadilan. Hingga saat ini, proses hukum belum dapat dilanjutkan karena berkas perkara yang diduga sengaja dikaburkan oleh tersangka belum juga lengkap (P-21).
Jaksa Peneliti, Ahmad Muzakki, mengkonfirmasi melalui ponselnya bahwa berkas dari Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya belum memenuhi syarat lengkap.
“Berkasnya belum P-21 (lengkap),” ujarnya singkat, Selasa (12/12/2023).
Ahmad Muzakki tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan kembali dan dilengkapi petunjuk.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menegaskan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kembali BAP anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur kepada Dina, staf Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kapan konfirmasi ke Jaksa, sudah kami limpahkan kok, coba tanyakan ke yang namanya Dina staf JPU,” tegasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi setelah percekcokan usai karaoke dan pesta miras di Blackhole KTV Lenmarc, Jl Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya, Rabu (4/10/2023) lalu. Korban, Dini Sera Afriyanti, tewas dengan luka yang mengenaskan, termasuk bekas dilindas ban mobil, lecet di sekujur tubuh akibat terseret mobil, dan pukulan botol miras di kepala.
Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan, sempat berusaha mengaburkan penyebab kematian korban dengan melapor ke Polsek Lakarsantri bahwa Dini meninggal akibat serangan jantung dan sakit lambung. Hingga kini, ketidaklengkapan berkas menjadi hambatan dalam proses hukum yang menuntut keadilan bagi keluarga korban. @indonesiabuzz







