Aksi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Teluk Nibung Barat, Kota Surabaya berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasi Humas Polres Iptu Suroto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (24/03/2023).
“Kedua pelaku dibekuk disebuah tempat kos-kosan sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Iptu Suroto.
Ia menjelaskan, awalnya anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di area Jl. Teluk Nibung Barat, Surabaya.
“Akhirnya, anggota Satrenarkoba menindak-lanjuti informasi tersebut dengan melakukan proses penyelidikan di lokasi,” jelasnya.
Dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak akhirnya dapat menangkap dua pelaku saat beraksi di kos-kosan tersebut yakni FF (29) dan RMLB (27).
“Ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dua tempat yaitu di kotak jam warna biru bertuliskan “Guess Watches” dan kotak warna putih bertuliskan “Selection,” setelah anggota melakukan pengeledahan di tempat tersebut,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ± 99,44 gram dan ± 92,62 gram beserta pembungkusnya yang berada di kotak jam berwarna biru.
Selanjutnya, di dalam kotak bertuliskan “Selection” terdapat tujuh klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ±14,32 gram, ± 5,38 gram, ± 2,22 gram, ± 0,86 gram, ± 2,22 gram dan ± 0,56 gram serta ± 0,28 gram beserta pembungkusnya.
“Jadi total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar bruto ± 217,9 gram beserta pembungkusnya,” tambah Iptu Suroto.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sekrop warna putih dari sedotan plastik, dua bendel plastik klip, sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Constant, dan buku catatan serta satu unti handphone.
“Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang temannya yang berinisial S yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). @Jatimbuzz