IndonesiaBuzz: Surabaya, 3 April 2024 – Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru yang berlangsung hingga 30 Maret 2024. Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan, meliputi 156 kg sabu, 11,3 kg ganja, 9.808 butir ekstasi, 339.000 butir obat berbahaya, dan 5.330 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dari 1.811 tersangka yang berhasil ditangkap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Mapolda Jawa Timur, di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu, (3/4/ 2024). Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang berhasil diungkap, kasus peredaran Miras merupakan yang paling menonjol dengan 1.287 kasus. Sementara itu, kasus peredaran gelap narkotika mencapai 407 kasus.
“Operasi Pekat tahun ini lebih menekankan pada peredaran gelap narkotika, dengan melakukan pengungkapan sebanyak 488 kasus dan menangkap 542 tersangka,” terang Kapolda Jawa Timur.
Walaupun fokus utama operasi adalah pada peredaran gelap narkotika, Irjen Imam menyebutkan bahwa pihaknya juga berhasil melakukan pengungkapan berbagai kasus lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas). Pengungkapan terhadap target non operasional tersebut mencapai 2.500 kasus dengan jumlah tersangka 2.897 orang, didominasi oleh kasus peredaran Miras.
Selain itu, Polda Jawa Timur dan jajaran juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana lainnya, termasuk 175 kasus perjudian dengan 191 tersangka. “Kasus perjudian ini cukup memprihatinkan karena dapat membuat pelaku menjadi malas dan berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya,” tutup Irjen Imam Sugianto.
Operasi Pekat Semeru ini merupakan bukti komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya narkotika, minuman keras, dan perjudian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.