IndonesiaBuzz: Pemalang, 4 Agustus 2023 – Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai identitas resmi yang mengidentifikasi dan mengenali badan usaha atau usaha perseorangan. NIB digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. NIB merupakan syarat utama dalam proses perizinan usaha. NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. OSS atau Online Single Submission sendiri merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Minimnya pemahaman pelaku usaha warung kelontong di Desa Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akan pentingnya legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) membuat Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo yang tergabung dalam Tim II KKN Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2023 bergerak memberikan edukasi kepada pelaku usaha warung kelontong tentang apa itu NIB, manfaat, serta pentingnya kepemilikan legalitas NIB untuk usaha yang dijalankannya.
Edukasi pada program kerja ini dilakukan secara lisan (langsung) kepada beberapa masyarakat pelaku usaha warung kelontong di Desa Ampelgading dengan menggunakan media brosur dan poster. Poster tersebut berisi manfaat dari kepemilikan NIB sebagai ijin usaha yang sedang dijalankan, sedangkan brosur tersebut berisi panduan mandiri pendaftaran NIB. Harapannya, masyarakat dapat memahami pentingnya kepemilikan legalitas NIB serta dapat mendaftarkan NIB secara mandiri dan menyebarkannya ke pelaku usaha lain.
Pemaparan lisan secara langsung datang ke lokasi sasaran membuat masyarakat pelaku usaha warung kelontong lebih mudah memahami edukasi yang disampaikan. Meskipun beberapa masyarakat pelaku usaha warung kelontong belum berminat untuk mendaftarkan NIB bagi usahanya saat ini, namun mereka telah memahami apa itu NIB, manfaat, serta pentingnya kepemilikan NIB. Selain itu, telah dibagikan brosur panduan pembuatan NIB secara mandiri yang nantinya dapat digunakan apabila telah siap mendaftar NIB.
Melalui brosur panduan yang telah dibagikan oleh KGPH. Puruboyo, masyarakat diharapkan dapat membuat NIB dengan mudah melalui laman resmi OSS. Pendaftaran NIB secara online ini membuat pelaku usaha warung kelontong di Desa Ampelgading dapat menghemat waktu dalam pembuatan NIB tersebut. @Andri.IndonesiaBuzz
Penulis : Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo (NIM: 11000120140250)
Program Studi: Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Universitas: Universitas Diponegoro, Semarang
DPL:
- Dr. Ir. Martini, M.Kes
- Agus Naryoso, S.Sos., M.Si.
- An’im Kafabih, S.E., M.E