IndonesiaBuzz: Ponorogo, 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati Ponorogo nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di gedung MK, Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Indra Priangkasa, menjelaskan bahwa MK menolak gugatan yang diajukan Ipong-Segoro terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Ponorogo.
Dalam persidangan, MK menerima bantahan dari pihaknya terhadap tiga poin utama yang dipermasalahkan, yakni mutasi pejabat, penggunaan dokumen tidak sah, dan penyalahgunaan APBD.
“Karena permohonan pemohon bisa kami bantah, maka MK menggunakan ketentuan Pasal 158 untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Indra.
Pasal 158 Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa pasangan calon hanya dapat mengajukan gugatan apabila selisih suara berada dalam ambang batas tertentu, yakni antara 0,5 hingga 2 persen tergantung jumlah penduduk daerah bersangkutan.
Dalam kasus ini, selisih suara antara pasangan calon nomor urut 01 dan 02 mencapai 8,32 persen atau sekitar 46.000 suara, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.
“Dengan demikian, Mahkamah menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menyatakan permohonan gugatan tidak bisa diterima,” tambahnya.