IndonesiaBuzz: Kesehatan – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini belum mampu menanggung seluruh biaya pengobatan dan obat untuk semua jenis penyakit. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang dapat ditanggung oleh BPJS, terutama dengan iuran bulanan yang masih terjangkau.
“Yang mau saya sampaikan, tidak semua itu ter-cover BPJS,” ujar Budi dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (20/1/2025), dikutip dari Kompas.com. “BPJS hanya meng-cover biaya untuk masing-masing treatment yang masuk dalam paketnya,” tambahnya.
Sebagai contoh, Budi menjelaskan bahwa untuk pengobatan penyakit jantung, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pemasangan ring. Jika biaya pengobatan melebihi batas tersebut, BPJS hanya mampu menanggung sekitar 70-80 persen dari total biaya.
Menkes Budi menyebutkan bahwa keterbatasan ini merupakan konsekuensi dari iuran BPJS Kesehatan yang relatif rendah.
“Bayangkan, ada pengobatan yang biayanya puluhan juta hingga ratusan juta. Dengan iuran seperti itu, memang tidak cukup untuk meng-cover seluruh kebutuhan pengobatan,” katanya.
Iuran BPJS Kesehatan saat ini hanya Rp 48.000 per bulan untuk kelas tertentu, yang dinilai belum sebanding dengan besarnya biaya pengobatan yang harus ditanggung.
Meski ada keterbatasan, Budi menegaskan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“BPJS memberikan kebaikan untuk masyarakat, tetapi harus diakui ada kekurangan, terutama dalam meng-cover obat dan pengobatan tertentu,” ungkapnya.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, pemerintah tengah memperbaiki mekanisme perlindungan kesehatan dengan mendorong masyarakat agar memiliki asuransi tambahan di luar BPJS.
“Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit,” jelas Budi.
Menurutnya, idealnya masyarakat dapat memanfaatkan perlindungan tambahan melalui asuransi swasta untuk mengisi kekosongan pembiayaan yang tidak ditanggung BPJS.
Dengan adanya langkah ini, pemerintah berharap masyarakat memiliki jaminan kesehatan yang lebih optimal, terutama dalam menghadapi biaya pengobatan yang mahal.
21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya;
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain