IndonesiaBuzz: Madiun, 30 Oktober 2025 – Persidangan gugatan perdata antara kontraktor Mochid Soetono melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Kamis (30/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Lesmana Zamroni tersebut, perkara kini memasuki tahap mediasi dengan Hakim Putu Bisma Wijaya ditunjuk sebagai mediator.
Sidang kali ini sempat menarik perhatian karena salah satu tergugat, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun, kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan. Padahal, pemanggilan resmi telah dilakukan sebanyak dua kali oleh pihak PN Madiun.
“LPSE sudah kami panggil dua kali, tapi tidak juga hadir di persidangan. Maka sesuai prosedur, perkara dilanjutkan ke tahap mediasi sebelum masuk pokok perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Dian Lesmana Zamroni di ruang sidang.
Dari pihak Pemkot Madiun, melalui Bagian Hukum, Ika Puspita Ria menjelaskan bahwa proses mediasi telah dibuka, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Agenda akan dilanjutkan pekan depan setelah kedua belah pihak menyerahkan resume mediasi masing-masing.
“Mediasi tadi baru dibuka dan ditunda minggu depan. Masing-masing pihak diminta membuat resume untuk diserahkan pada pertemuan berikutnya,” kata Ika usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada substansi gugatan. Ia menilai, proses tender proyek pemerintah yang digugat kliennya sarat dengan dugaan pelanggaran prosedur.
“Resume kami nanti tidak jauh dari gugatan. Kami mendalilkan bahwa mekanisme lelang mengandung dugaan permainan, bahkan pemenangnya seolah sudah ditentukan sejak awal,” ujar Usman.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tender proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Terpadu Tahap I di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun senilai Rp1,6 miliar dari APBD 2025. (Arn/Tim)







