IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Juni 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasus penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan ini dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/6/2024).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi.
“Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Budi menjelaskan bahwa tim KPK sempat menanyakan keberadaan ponsel milik Hasto saat Sekjen PDIP tersebut diperiksa. Hasto kemudian menjawab bahwa ponselnya dipegang oleh salah satu stafnya.
“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (ponsel), catatan, dan agenda milik saksi H,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan penyitaan. Terlebih lagi, penyidik telah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
“Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, meski pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya, menurut Hasto, ia dibiarkan kedinginan. Hasto juga memprotes penyitaan terhadap ponselnya saat pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP dan keterlibatannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan mencari bukti-bukti yang relevan untuk mengungkap kebenaran.