IndonesiaBuzz: Teknologi – Dalam upaya memberantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah signifikan dengan menutup akses 2,7 juta konten yang terkait aktivitas ilegal ini.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan tegas pemerintah Indonesia untuk membasmi judi online.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, Kemenkominfo berhasil memutus akses terhadap total 2.725.000 konten judi online.
“Pemberantasan judi online harus konkret dan tidak boleh dianggap sebagai sekadar gimmick,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, 1 Agustus 2024.
Selain itu, Kemenkominfo mengidentifikasi sekitar 7.000 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online, yang kemudian direkomendasikan untuk ditutup oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, ditemukan 20.000-an kata kunci yang terkait dengan judi online pada platform daring seperti Google dan Meta.
Untuk memperkuat langkah ini, Kemenkominfo menerapkan strategi tambahan dengan menutup akses ke tiga layanan VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi dari luar negeri.
Selain itu, mereka juga meminta operator seluler membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari guna mencegah transaksi judi online yang menggunakan pulsa sebagai metode pembayaran.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas judi online kepada aparat penegak hukum daripada menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Budi menekankan pentingnya tindakan konkret dalam menangani isu ini, agar Indonesia bebas dari dampak negatif judi online lintas negara.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memerangi judi online dan diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku judi online di Indonesia. @indonesiabuzz