IndonesiaBuzz : Madiun, 3 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem di PDAM Tirta Taman Sari.
Dugaan kelebihan pembayaran disebut mencapai Rp 1,9 miliar untuk periode 2019–2020.Langkah awal penyelidikan dilakukan dengan memanggil pelapor, Irwan Febrianto Nugroho, pada Rabu (3/9/2025).
Irwan hadir sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang ia sampaikan ke Kejari pada 7 Agustus 2025.
“Tadi saya juga diminta membuat perhitungan. Sesuai laporan, pada 2019–2020 ada kelebihan sekitar Rp 1,9 miliar,” ungkap Irwan usai pemeriksaan.
Dalam proses klarifikasi, Irwan diminta menjawab 16 pertanyaan seputar dasar aturan, persentase pembagian, hingga penghitungan nominal jaspro dan tantiem.
Ia juga diminta melengkapi dokumen pendukung, antara lain laporan keuangan PDAM serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dokumen tersebut menjadi dasar pengembalian kelebihan jaspro dan tantiem tahun 2021–2022.
“Sebagai pelapor saya mengapresiasi respons cepat kejaksaan. Hanya butuh sebulan sejak laporan saya masuk, sudah ada tindak lanjut,” tambahnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Arfan Halim, membenarkan pemanggilan pelapor untuk klarifikasi.
Ia menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang terbit pada 1 September 2025.
“Setelah pelapor, tim masih menyusun siapa saja yang akan dipanggil selanjutnya, termasuk dari pihak PDAM,” jelas Arfan.
Dugaan pelanggaran muncul karena pembagian jaspro dan tantiem PDAM Kota Madiun pada 2019–2020 diduga melebihi ketentuan.
Pelapor menilai alokasi mencapai 15 persen dari laba perusahaan, padahal aturan maksimal hanya 5 persen sebagaimana diatur Perda Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 103.
Sebelumnya, pembagian jaspro dan tantiem PDAM sempat menjadi temuan BPK. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023, tercatat pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. (Arn/Tim)







