Magetan, 12 Juni 2023 – Dalam laga atau pertandingan suatu aliran beladiri dapat dipastikan akan menimbulkan cedera pada salah satu bagian tubuh. Sebab, dalam pertarungannya melibatkan dua orang yang saling mengeluarkan jurus yang telah diajarkan dan dikuasai mereka masing-masing untuk merebut posisi teratas dalam pertandingan.
Berdasarkan fakta diatas, perlindungan bagi atlet beladiri sangatlah dibutuhkan. Seperti halnya yang terlihat pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pencak Silat Cempaka Putih Tahun 2023. Panitia penyelenggara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, berkomitmen memberikan perlindungan kepada para atlet dengan menyerahkan kartu peserta BPJamsostek kepada seluruh dari 11 provinsi saat momen pembukaan even tersebut di GOR Ki Mageti, Jumat (9/6/2023) kemarin.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, kami berharap para atlet merasa nyaman dan aman saat bertanding,” kata Bupati Magetan Suprawoto usai pembukaan.
Hal tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkab Magetan kepada para atlet selama Kejurnas Pencak Silat berlangsung, serta agar menumbuhkan semangat para atlet dalam meraih prestasi yang lebih baik.
Sementara itu, bentuk apresiasi juga diberikan kepada Pemkab Magetan oleh Kepala BPJamsostek Madiun Zakiah atas langkah yang diambil dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para atlet yang berlaga.
Tak hanya itu saja, perlindungan sosial tersebut mencakup perjalanan atlet dari rumah hingga lokasi pertandingan, bahkan setelah atlet selesai bertanding dan kembali pulang. “Jaminan sosial yang diterima atlet bersifat menyeluruh,” jelas Zakiah.
Dengan demikian, para atlet tidak perlu khawatir menghadapi risiko cedera saat bertanding karena semuanya ditanggung oleh BPJamsostek. Hal ini dilakukan untuk memberikan motivasi kepada atlet agar dapat fokus dalam berprestasi tanpa merasa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi saat bertanding. “Semoga para atlet dapat fokus selama pertandingan,” tambahnya.
Selain itu, Zakiah juga menjelaskan bahwa kepesertaan BPJamsostek bagi para atlet mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, BPJamsostek akan menanggung biaya pengobatan hingga sembuh jika atlet mengalami kecelakaan. “Kami telah bekerja sama dengan rumah sakit di Magetan untuk penanganan cedera,” jelasnya.
Terdapat banyak keuntungan yang dapat diperoleh ketika menjadi peserta BPJamsostek, salah satunya adalah jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
“Jika telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama tiga tahun dan pada suatu saat menghadapi risiko kematian, ahli waris berhak menerima santunan pendidikan untuk dua anak sebesar Rp 174 juta,” pungkasnya. @IndonesiaBuzz