IndonesiaBuzz : Madiun, 25 Maret 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengintensifkan edukasi keselamatan di perlintasan sebidang di Kabupaten Ngawi selama masa angkutan Lebaran 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat saat arus mudik.
Kegiatan sosialisasi difokuskan pada sejumlah titik dengan lalu lintas padat yang dinilai rawan. Tiga lokasi tersebut berada di jalur Geneng–Ngawi, yakni JPL 23 Km 188+5/6 di Dusun Tempuran, Kecamatan Paron, JPL 20 Km 186+1/2 di Dusun Geneng, serta JPL 18 Km 184+5/6 di Desa Tepas, Kecamatan Geneng.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Di tengah kesibukan melayani pelanggan yang sedang mudik Lebaran, KAI terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, KAI melibatkan unsur kewilayahan seperti Koramil Geneng dan Polsek Geneng.
Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat pendekatan persuasif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat secara langsung di lapangan.
Edukasi diberikan melalui pembagian suvenir dan flyer berisi imbauan keselamatan, pemasangan spanduk di sekitar perlintasan, serta sosialisasi langsung kepada pengguna jalan.
Materi yang disampaikan menekankan pentingnya kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api.Selain itu, KAI juga mengampanyekan gerakan #BERTEMAN sebagai panduan sederhana bagi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan gerakan #BERTEMAN. Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan,” tambah Tohari.
Gerakan tersebut mengingatkan pengguna jalan untuk berhenti sejenak, menengok ke kiri dan kanan, memastikan kondisi aman, kemudian melanjutkan perjalanan.
Edukasi ini diharapkan dapat menjadi kebiasaan yang konsisten diterapkan oleh masyarakat.KAI juga menegaskan kembali ketentuan hukum terkait perlintasan sebidang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perpotongan jalur.
Melalui kegiatan ini, KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran kolektif masyarakat meningkat sehingga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan tetap terjaga selama periode Lebaran dan seterusnya. (@Arn/Hms)







