IndonesiaBuzz: Rabu, 29 Mei 2024 – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung mencapai Rp 300 triliun. Febrie menegaskan bahwa angka ini masuk dalam kategori kerugian negara yang nyata atau real loss.
“Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” ujar Febrie dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Febrie menyatakan bahwa dalam persidangan nanti, para terdakwa akan didakwa dengan kerugian negara. Dia juga menekankan bahwa kasus ini tidak termasuk dalam kerugian perekonomian negara.
“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaporkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Burhanuddin menyebutkan bahwa berkas perkara ini diharapkan sudah dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang sama.
Burhanuddin menjelaskan bahwa jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 300 triliun berdasarkan hasil penghitungan terbaru yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini mencuat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, dan penanganannya akan menjadi sorotan publik serta ujian bagi penegakan hukum di tanah air. Dengan kerugian negara yang begitu besar, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.