IndonesiaBuzz: Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Kini, dengan kemajuan teknologi, kurban dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform dan lembaga yang menyediakan layanan ini. Namun, bagaimana sebenarnya hukum kurban secara online menurut ajaran Islam?
Hukum Kurban Online Menurut MUI
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdurrahman Dahlan, menyatakan bahwa kurban secara online sah dan diperbolehkan asalkan penjual dan pembeli bisa saling percaya. “Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban,” ujar Dahlan, Minggu (2/6/2024). Ia menegaskan bahwa selama prosedurnya jelas dan tidak menimbulkan keraguan, kurban online bisa dianalogikan seperti orang kota yang ingin kurban di desa.
Tips Memilih Jasa Kurban Online
Agar ibadah kurban berjalan dengan lancar dan sesuai syariat, Dahlan memberikan beberapa tips untuk memilih jasa kurban online yang terpercaya:
- Pastikan Hewan Kurban Ada: Pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban yang akan dibeli secara online benar-benar ada. Ini penting untuk menghindari ketidakpastian dalam transaksi.
- Pilih Jasa yang Terpercaya: Pastikan penyedia jasa kurban online memiliki reputasi yang baik dan mengerti seluk-beluk kurban. Mereka harus mengetahui kriteria umur hewan, syarat-syarat hewan yang ingin dikurbankan, hingga proses penyembelihan yang benar sesuai syariat.
- Perhatikan Proses Penyembelihan: Pastikan bahwa proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Islam.
“Kalau tidak dipercaya itu malah menimbulkan ketidakpastian,” pungkas Dahlan.
Dengan mengikuti tips ini, diharapkan umat Muslim yang ingin berkurban secara online dapat melakukannya dengan tenang dan khusyuk, serta ibadah kurban yang dilakukan tetap sah sesuai ajaran agama.
@cinde