Wednesday, February 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Humaniora Budaya

Gunungkidul Tetapkan 17 Cagar Budaya Baru, Target Tahun Ini 20 Situs

by Jeje
September 25, 2025
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Juru Pelihara Situs Penampungan Seyegan, Kasilan saat menunjukkan koleksi yang ada di situs tersebut.  (istimewa)

IndonesiaBuzz: Budaya – Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul mencatat hingga pertengahan September 2025 telah menetapkan 17 cagar budaya baru. Penetapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan untuk melindungi dan melestarikan benda-benda peninggalan masa lalu yang tersebar di sejumlah kapanewon di Bumi Handayani.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian, menyatakan pengusulan cagar budaya baru dilakukan setiap tahun dan untuk 2025 ada target menetapkan 20 cagar budaya baru. “Tinggal tiga yang masih dalam pembahasan, yakni Batu Dakon C di Situs Kepil, Fragmen batu candi di Situs Manikmoyo, dan Lantai Batu Purba Gunungbang,” ujarnya.

Ari menjelaskan, beberapa cagar budaya yang sudah ditetapkan antara lain Bangunan Eks Markas Kodim 0730 Wonosari Gunungkidul; Kubur Peti Batu D 56 di Kalurahan Ngawis, Karangmojo; serta Fragmen Kubur Peti Batu D86h dan D86i, serta Fragmen Menhir D86e Sayangan di Kapanewon Playen.

Selain itu, beberapa situs di Kalurahan Sumberejo, Semin, juga ditetapkan sebagai cagar budaya, antara lain Situs Kubur Batu Wana Budha, Kemuncak Candi D.68 Sendang Logantung, Arca D.69 Sendang Logantung, hingga beberapa kemuncak dan fragmen arca lainnya. Di Kalurahan Giripanggung, Tepus, ditetapkan Menhir Watu Lare dan Pipsan D.169, serta Batu Dakon A dan B di Situs Kepil, Kalurahan Mulo, Wonosari.

BeritaTerkait

Sadranan Kajoran Jadi Simbol Sinergi Warga dan Karaton Surakarta

Kirab Gunungan Warnai Sadranan Kraton Surakarta di Makam Ki Ageng Perwito Klaten

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara, menegaskan bahwa proses penetapan cagar budaya tidak dilakukan sembarangan. Setiap benda peninggalan masa lalu dikaji terlebih dahulu sesuai Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya. “Prosesnya panjang, mulai dari temuan benda yang diduga cagar budaya, pengkajian oleh ahli, hingga sidang usulan penetapan,” kata Agus.

Penetapan ini tidak hanya menjadi pengakuan atas nilai sejarah, tetapi juga sebagai langkah perawatan dan pelestarian agar generasi mendatang tetap bisa menikmati warisan budaya yang ada di Gunungkidul. @jjpamungkas

Share220SendScan

Trending

Usut Laporan Keluarga, Polisi Bongkar Makam Anak di Wonogiri
Uncategorized

Usut Laporan Keluarga, Polisi Bongkar Makam Anak di Wonogiri

4 hours ago
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026, Berbeda dengan Muhammadiyah
News

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026, Berbeda dengan Muhammadiyah

4 hours ago
Kebakaran Landa Mal Ciputra Cibubur, Dua Unit Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Kebakaran Landa Mal Ciputra Cibubur, Dua Unit Damkar Dikerahkan

5 hours ago
Kematian Anak 11 Tahun di Bulukerto Diselidiki, Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan
Peristiwa

Kematian Anak 11 Tahun di Bulukerto Diselidiki, Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan

5 hours ago
Petani Luwihaji Tinggalkan Bakar Jerami, Beralih ke Dekomposer Ramah Lingkungan
News

Petani Luwihaji Tinggalkan Bakar Jerami, Beralih ke Dekomposer Ramah Lingkungan

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Usut Laporan Keluarga, Polisi Bongkar Makam Anak di Wonogiri

Usut Laporan Keluarga, Polisi Bongkar Makam Anak di Wonogiri

February 17, 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026, Berbeda dengan Muhammadiyah

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026, Berbeda dengan Muhammadiyah

February 17, 2026

TERPOPULER

Sadranan Jelang Ramadan, Warga Ngruweng Klaten Doa Bersama di Makam Guru Spiritual Raja Surakarta

Pembangunan PT Sintec Industri Indonesia di Ngawi Picu Polemik, PUPR Ancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

Sambut Ramadhan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penutupan THM

Gagal ke Final, Persinga Tetap Jaga Asa Promosi lewat Jalur Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In