IndonesiaBuzz: Budaya – Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul mencatat hingga pertengahan September 2025 telah menetapkan 17 cagar budaya baru. Penetapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan untuk melindungi dan melestarikan benda-benda peninggalan masa lalu yang tersebar di sejumlah kapanewon di Bumi Handayani.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian, menyatakan pengusulan cagar budaya baru dilakukan setiap tahun dan untuk 2025 ada target menetapkan 20 cagar budaya baru. “Tinggal tiga yang masih dalam pembahasan, yakni Batu Dakon C di Situs Kepil, Fragmen batu candi di Situs Manikmoyo, dan Lantai Batu Purba Gunungbang,” ujarnya.
Ari menjelaskan, beberapa cagar budaya yang sudah ditetapkan antara lain Bangunan Eks Markas Kodim 0730 Wonosari Gunungkidul; Kubur Peti Batu D 56 di Kalurahan Ngawis, Karangmojo; serta Fragmen Kubur Peti Batu D86h dan D86i, serta Fragmen Menhir D86e Sayangan di Kapanewon Playen.
Selain itu, beberapa situs di Kalurahan Sumberejo, Semin, juga ditetapkan sebagai cagar budaya, antara lain Situs Kubur Batu Wana Budha, Kemuncak Candi D.68 Sendang Logantung, Arca D.69 Sendang Logantung, hingga beberapa kemuncak dan fragmen arca lainnya. Di Kalurahan Giripanggung, Tepus, ditetapkan Menhir Watu Lare dan Pipsan D.169, serta Batu Dakon A dan B di Situs Kepil, Kalurahan Mulo, Wonosari.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara, menegaskan bahwa proses penetapan cagar budaya tidak dilakukan sembarangan. Setiap benda peninggalan masa lalu dikaji terlebih dahulu sesuai Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya. “Prosesnya panjang, mulai dari temuan benda yang diduga cagar budaya, pengkajian oleh ahli, hingga sidang usulan penetapan,” kata Agus.
Penetapan ini tidak hanya menjadi pengakuan atas nilai sejarah, tetapi juga sebagai langkah perawatan dan pelestarian agar generasi mendatang tetap bisa menikmati warisan budaya yang ada di Gunungkidul. @jjpamungkas







