IndonesiaBuzz : Madiun, 25 Mei 2026 – Sorotan terhadap pengelolaan parkir di kawasan Taman Bantaran Kota Madiun yang sempat ramai dibahas publik mulai mendapat penjelasan.
Dugaan pungutan liar (pungli) yang sebelumnya mencuat disebut tidak berdiri pada praktik ilegal, melainkan muncul dari inisiatif warga setempat untuk menata kondisi lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.
Persoalan ini mengemuka setelah isu parkir Taman Bantaran viral di media sosial dan memicu berbagai tanggapan.
Warga Kelurahan Pangongangan disebut mengambil langkah swadaya untuk mengurai kepadatan kendaraan yang meningkat seiring ramainya aktivitas Sunday Market.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pangongangan, Sutrisno, memberikan penjelasan atas kritik yang disampaikan anggota DPRD Kota Madiun Fraksi Perindo, Dwi Jatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan melalui video TikTok.
Menurutnya, perhatian yang diberikan terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik.
“Kritikan dari Pak Kokok Patihan saya anggap positif. Sebagai wakil rakyat, selain mengkritik juga diharapkan mampu memberikan solusi terbaik,” ujar Sutrisno.
Sutrisno menerangkan, kewenangan pengelolaan di kawasan Taman Bantaran belum sepenuhnya berada pada aspek operasional parkir.
Berdasarkan Keputusan Nomor 125 Tahun 2017 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR, izin yang dimiliki saat ini masih terkait pembangunan konstruksi taman lalu lintas.
Sementara itu, urusan pengelolaan parkir disebut masih membutuhkan koordinasi lanjutan dengan pihak BBWS. Di tengah situasi tersebut, warga setempat berinisiatif turun langsung untuk menata area parkir yang dinilai sering menimbulkan kepadatan dan ketidakteraturan.
Petugas parkir yang dikoordinasikan Martono seluruhnya berasal dari Kelurahan Pangongangan. Penataan dilakukan karena kawasan sekitar Taman Bantaran dinilai kerap mengalami kemacetan ketika jumlah pengunjung Sunday Market meningkat.Untuk kendaraan roda dua, warga menerapkan tarif parkir Rp2.000.
Menurut Sutrisno, nominal tersebut masih berada di bawah ketentuan tarif yang diatur dalam peraturan daerah terkait retribusi parkir.Ia juga menjelaskan hasil pengelolaan parkir dibagi dengan skema tertentu.
Sebanyak 60 persen diberikan kepada petugas parkir, sedangkan 40 persen dialokasikan untuk kas bersama yang dipergunakan bagi perawatan fasilitas, kegiatan sosial, hingga kebutuhan lingkungan melalui LPMK.
“Setiap bulan hasil tersebut diumumkan secara transparan dalam acara arisan,” tegas Sutrisno.
Penjelasan tersebut setidaknya memberi gambaran lebih lengkap terkait polemik parkir di Taman Bantaran Kota Madiun.
Meski demikian, status pengelolaan yang belum memiliki kepastian tetap menjadi persoalan yang menunggu tindak lanjut dari BBWS bersama pemerintah daerah. (@Red)







