Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, sejak bulan Januari yang lalu sudah mencatat tujuh kali terjadinya temperan di wilayah hukum Ngawi. Salah satu penyebabnya adalah tidak tersedianya palang pintu kereta api (KA), terlebih pada perlintasan KA sebidang liar.
Untuk mencegah peristiwa itu terjadi, pihak polres Ngawi berupaya mengusulkan pengadaan di 26 titik perlintasan yang belum ada palang pintu kereta apinya. Upaya tersebut guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, bahwa penambahan palang pintu tersebut untuk meningkatkan keselamatan warga yang tinggal di sekitar jalur KA. Penyediaan fasilitas itu guna mendukung upaya sosialisasi yang dilakukan lembaganya.
“Kami usulkan pengadaannya di perlintasan sebidang liar tak berpalang pintu,” jelasnya.
Namun, sebelum terealisasinya palang pintu KA tersebut, pihaknya juga berusaha memasang peringatan untuk ‘Waspada Melintas’ di dekat perlintasan-perlintasan yang dimaksud.
“Kami memasang papan imbauan untuk lebih waspada melintasi perlintasan sebidang di beberapa titik. Namun idealnya memang ada palang pintu,” ujarnya.
Selain pengusulan palang pintu KA, AKBP Dwiasi juga meminta untuk penambahan petugas jaga palang. @Jatimbuzz