Indonesiabuzz.com : Jatim, 21 Desember 2025 -Perubahan besaran UMK yang terjadi setiap tahun, belum tentu dapat menjadikan rakyat di kota maupun kabupaten bisa mendapatkan kesejahteraan yang diimpikan.
Contohnya di Jawa Timur, ada beberapa kabupaten yang meskipun telah mengalami peningkatan UMK dari 5 – 7% untuk tahun 2025, beberapa kabupaten masih tergolong memiliki UMK yang sangat rendah apabila dibandinhkan dengan kota dan kabupten lainnya.
Kabupaten – kabupaten tersebut menyandang predikat sebagai kabupaten termiskan di Jawa Timur, dengan persentase penduduk miskin lebih dari 12%.
Salah satunya adalah kabupaten Sampang yang masuk dalam daerah termiskin, dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Jatim. Yang ternyata memiliki UMK terendah nomor 2 di Jawa Timur meski UMK di tahun 2025 telah naik.
Kemudian kabupaten Bangkalan, Ngawi, Pamekasan, Pacitan, dan Bondowoso yang ternyata tetap masuk dalam daftar sebagai daerah dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Jawa Timur, dan juga masuk dalam daftar 10 kabupaten dengan UMK terendah di Jatim.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), berikut ini daftar 10 kabupaten termiskin dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Jawa Timur tahun 2024.
1. Kabupaten Sampang 20,83 %
2. Kabupaten Bangkalan 18,66 %
3. Kabupaten Sumenep 17,78
4. Kabupaten Probolinggo 16,45%
5. Kabupaten Tuban 14,36 persen%
6. Kabupaten Ngawi 13,81%
7. Kabupaten Pamekasan 13,41%
8. Kabupaten Pacitan 13,08%
9. Kabupaten Bondowoso 12,60%
10. Kabupaten Lamongan : 12,16%
Secara resmi, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur telah mengumumkan terdapat kenaikan UMK untuk tahun 2025, dengan besaran yang bervariasi, antara 5-7%.
Adapun nominal UMK Jawa Timur 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.
Berikut ini adalah daftar 10 UMK terendah di Provinsi Jawa Timur, meskipun telah diputuskan untuk naik sebesar 5-7%, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
1. Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959
2. Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321
3. Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
4. Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550
5. Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784
6. Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614
7. Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287
8. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359
9. Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661
10. Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209
• Ditulis dari berbagai sumber
(Puthut-Red)